peraturan:per:8pj2025:ps16:ay5
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j angka 1 menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps16/ay5.txt · Last modified: (external edit)