peraturan:per:8pj2025:ps16:ay2
(2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
peraturan/per/8pj2025/ps16/ay2.txt · Last modified: (external edit)