peraturan:per:8pj2025:ps16:ay1
(1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
peraturan/per/8pj2025/ps16/ay1.txt · Last modified: (external edit)