peraturan:per:8pj2025:ps14:b
b. kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.
peraturan/per/8pj2025/ps14/b.txt · Last modified: by 127.0.0.1