peraturan:per:8pj2025:ps14:a
a. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku yang diajukan untuk pertama kali; dan
peraturan/per/8pj2025/ps14/a.txt · Last modified: (external edit)