peraturan:per:8pj2025:ps13
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
peraturan/per/8pj2025/ps13.txt · Last modified: (external edit)