peraturan:per:8pj2025:ps11:ay4
(4) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.
peraturan/per/8pj2025/ps11/ay4.txt · Last modified: (external edit)