peraturan:per:8pj2025:ps11:ay3
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
peraturan/per/8pj2025/ps11/ay3.txt · Last modified: (external edit)