peraturan:per:8pj2025:ps10:ay5
(5) Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
peraturan/per/8pj2025/ps10/ay5.txt · Last modified: (external edit)