peraturan:per:8pj2025:ps10:ay2
(2) Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps10/ay2.txt · Last modified: (external edit)