peraturan:per:8pj2025:ps1:9
9. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps1/9.txt · Last modified: (external edit)