peraturan:per:8pj2025:ps1:8
8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama.
peraturan/per/8pj2025/ps1/8.txt · Last modified: (external edit)