peraturan:per:8pj2025:ps1:47
47. Prinsip Taat Asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
peraturan/per/8pj2025/ps1/47.txt · Last modified: (external edit)