peraturan:per:8pj2025:ps1:43
43. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
peraturan/per/8pj2025/ps1/43.txt · Last modified: (external edit)