peraturan:per:8pj2025:ps1:41
41. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
peraturan/per/8pj2025/ps1/41.txt · Last modified: (external edit)