peraturan:per:8pj2025:ps1:40
40. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
peraturan/per/8pj2025/ps1/40.txt · Last modified: by 127.0.0.1
40. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.