peraturan:per:8pj2025:ps1:39
39. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
peraturan/per/8pj2025/ps1/39.txt · Last modified: by 127.0.0.1
39. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.