peraturan:per:8pj2025:ps1:37
37. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
peraturan/per/8pj2025/ps1/37.txt · Last modified: (external edit)