peraturan:per:8pj2025:ps1:34
34. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
peraturan/per/8pj2025/ps1/34.txt · Last modified: (external edit)