peraturan:per:8pj2025:ps1:33
33. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris.
peraturan/per/8pj2025/ps1/33.txt · Last modified: (external edit)