peraturan:per:8pj2025:ps1:31
31. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan usaha berupa pariwisata.
peraturan/per/8pj2025/ps1/31.txt · Last modified: by 127.0.0.1
31. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan usaha berupa pariwisata.