peraturan:per:8pj2025:ps1:30
30. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan/per/8pj2025/ps1/30.txt · Last modified: (external edit)