peraturan:per:8pj2025:ps1:27
27. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
peraturan/per/8pj2025/ps1/27.txt · Last modified: (external edit)