peraturan:per:8pj2025:ps1:21
21. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.
peraturan/per/8pj2025/ps1/21.txt · Last modified: (external edit)