peraturan:per:8pj2025:ps1:18
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
peraturan/per/8pj2025/ps1/18.txt · Last modified: (external edit)