peraturan:per:8pj2025:ps1:17
17. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
peraturan/per/8pj2025/ps1/17.txt · Last modified: (external edit)