peraturan:per:8pj2025:ps1:13
13. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
peraturan/per/8pj2025/ps1/13.txt · Last modified: by 127.0.0.1