peraturan:per:8pj2025:ps1:12
12. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps1/12.txt · Last modified: (external edit)