User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025:ps1:10

10. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak serta membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

peraturan/per/8pj2025/ps1/10.txt · Last modified: (external edit)