User Tools

Site Tools


peraturan:per:87pj2007
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR PER - 87/PJ/2007

                              TENTANG

    TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA
          PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI
            SELAIN KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak serta 
keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Pulau Jawa dan Pulau Bali Selain KPP Pratama di Wilayah
Kanwil DJP Jakarta Pusat. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 
    128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
    sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);
5.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3987);
6.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3988);
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    55/PMK.01/2007;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan 
    dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI SELAIN KPP PRATAMA DI WILAYAH 
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.  Undang-undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal 
    dan material perpajakan.
2.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama adalah KPP dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang 
    menerapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 443/KMK.01/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 473/KMK.01/2004.
3.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) adalah unit kerja yang melaksanakan
    administrasi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004.
4.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) adalah unit kerja pelaksana pemeriksaan pajak 
    sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004.
5.  KPP Pratama adalah KPP dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerapkan organisasi
    dan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007. 
6.  KPP Pratama Induk adalah KPP Pratama yang melakukan pemindahan Wajib Pajak.
7.  KPP Pratama Pecahan adalah KPP Pratama yang menerima pemindahan Wajib Pajak.
8.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Pratama.
9.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP
    Pratama Pecahan.
10. Saat mulai operasi (SMO) KPP Pratama adalah tanggal beroperasinya KPP Pratama yang ditetapkan
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
11. SMO KPP Pratama Induk adalah tanggal beroperasinya KPP Pratama Induk yang ditetapkan dengan
    keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
12. SMO KPP Pratama Pecahan adalah tanggal beroperasinya KPP Pratama Pecahan yang ditetapkan
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
13. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP
    Lama.
14. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
15. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Pecahan.
16. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dan
    Objek Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam 
    Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas 
    lainnya.
17. Berkas Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dan Objek Pajak
    dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya.
18. Informasi Perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat 
    dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dan Sistem Informasi perpajakan lainnya di Direktorat 
    Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
19.     Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas 
    maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban
    Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya.
20. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media 
    elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per-jenis pajak dan per-tahun pajak termasuk
    Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran BPHTB (SSB), Surat Keterangan 
    Bebas (SKB), perubahan angnsuran, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) dan 
    dokumen lainnya.
21. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Nota 
    Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan
    pelaksanaan pemeriksaan.
22. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKP/STP dengan bukti 
    pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan 
    angsuran pembayaran tunggakan pajak.
23. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar 
    Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan 
    (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil 
    keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya.
24. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian
    pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.
25. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses 
    pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.
26. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
    a.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak
        terdaftar pada KPP Pratama Pecahan; atau
    b.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan.
27. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan 
    dengan menggunakan NPWP Baru.
28. Faktur Pajak Lama adalah:
    a.  Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar
        pada KPP Pratama Pecahan; atau
    b.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis 
        yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama
        Pecahan.
29. Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
    Standar Baru.
30. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan
    oleh KPP Lama.
31. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan 
    digunakan sejak Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Pecahan.
32. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.


                        Pasal 2
    
1.  Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Pratama meliputi Pajak
    Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan 
    tidak Langsung Lainnya (PTLL). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
    dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Lainnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
2.  Kewajiban perpajakan berupa PPh, PPN, PPn BM, dan PPTLL diadministrasikan berdasarkan tempat
    tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
3.  Kewajiban perpajakan berupa PBB dan BPHTB di administrasikan berdasarkan lokasi Objek Pajak
    berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.


                        Pasal 3

Tugas dan fungsi KPP Lama yang berkenaan dengan pengurangan, keberatan dan banding dialihkan ke Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dalam 
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

1.  Tugas dan fungsi KPPBB yang berkenaan dengan pengurangan, keberatan dan banding dialihkan ke
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB dalam wilayah 
    kerja Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Tugas dan fungsi KPPBB selain sebagaimana disebut dalam ayat 1 dialihkan ke KPP Pratama 
    berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB.


                        Pasal 5

1.  Tugas dan fungsi Karikpa yang berkenaan dengan pemeriksaan pajak selain pemeriksaan bukti
    permulaan dialihkan ke KPP Pratama berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
    dalam wilayah kerja KPP Pratama.
2.  Tugas dan fungsi Karikpa yang berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
    dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak, informasi perpajakan dan pendaftaran Wajib Pajak sehubungan
dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.


                        Pasal 7

Tata cara pemecahan data Master File, Alat Keterangan, perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 8

Tata cara pemberian Surat Keterangan Bebas, pemberian keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, 
pelayanan Pelunasan Bea Materai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sehubungan dengan pembentukan Pratama adalah sebagaimana diatur
dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 9

Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak sehubungan dengan pembentukan 
KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 10

Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan
pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 11

Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, Banding
Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar 
sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 12

Tata cara pengalihan tugas dan fungsi KPPBB ke KPP Pratama dan Kanwil Direktorat Jnderal Pajak berdasarkan
lokasi objek PBB dan BPHTB sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 13

Pelaksanaan administrasi Non Perpajakan yang menyangkut keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan 
lainnya sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 14

Tata cara penggunaan formulir perpajakan dan faktur pajak lama oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP 
Pratama Pecahan sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran 
IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dimana KPP Pratama tersebut berada.


                        Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION 
peraturan/per/87pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1