User Tools

Site Tools


peraturan:per:69pj.2007
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR PER-69/PJ./2007

                              TENTANG

           PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
            TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib 
    Pajak Bursa dalam rangka penjulan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi 
    perusahaan melalui atau tanpa melaui Bursa Efek;
b.  bahwa sehubungan dengan hak tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3569);
5.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3988);
6.  Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120);
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat
    Keterangan Fiskal;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETRANGAN FISKAL.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, serta angka 2 dan angka 8 dihapus, sehigga 
    keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1.  Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang 
        berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak 
        tertentu.
    2.  Dihapus.
    3.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan 
        barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah.
    4.  Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    5.  Utang pajak adalah kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak 
        Penghasilan Final), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas
        Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh Kantor Pusat maupun Kantor Cabang 
        yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung 
        Pajak.
    6.  Penelitian adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
        formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian
        tentang kebenaran pengisiannya.
    7.  Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh 
        Kantor Pelayanan Pajak.
    8.  Dihapus."

2.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, serta ayat (1) dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 
    berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (1) Dihapus.
    (2) Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi 
        yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa
        untuk keperluan Pemerintah.
    (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (4) Dihapus."

3.  Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka 2 huruh a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan
    butir 2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
    1.  tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
    2.  mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan
        Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur 
        Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
        a.  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir 
            beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
        b.  dihapus;
        c.  dihapus;
        d.  fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak
            Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
        e.  fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
            (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau 
            bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, 
            pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak
            baru.
    3.  Dihapus."

4.  Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan 
    kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak agar
    segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus 
    dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

5.  Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi
    sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang
        telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan 
        formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling 
        lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara 
        lengkap.
    (2) Dihapus."

6.  Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    Dihapus."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/69pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1