User Tools

Site Tools


peraturan:per:68pj2005
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR KEP - 68/PJ/2005

                              TENTANG

      PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 
                    SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak 
Penghasilan Pasal 29 yang jatuh pada tanggal 25 Maret 2005 bertepatan dengan hari libur nasional, perlu 
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak 
Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL. 


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
    Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (duapuluh lima) bulan ketiga setelah tahun
    pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;

(2) Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.


                        Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/per/68pj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1