User Tools

Site Tools


peraturan:per:62pj.2005
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 62/PJ./2005

                              TENTANG

             ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 
        SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang  :

a.  bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
    tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka perlu diatur lebih lanjut mengenai
    aturan pelaksanaannya;
b.  bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
    sedapat mungkin mendekati keadaan yang sebenarnya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak
    dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dipandang perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sehubungan
    dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004
    tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan
    Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung
    dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana diatur
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004.

(2) Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian 
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan
    PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga 
    yang menjadi tanggungan wajib pajak.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak 
    secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap disetujui dan Wajib Pajak
    dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan 
    penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
    untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

(2) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
    untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena
    lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang 
    telah disampaikan tersebut.

(3) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
    untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya 
    angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan 
    pengurangan tersebut telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas.


                        Pasal 3

Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena
Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah masa peralihan
ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagimana dimaksud pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan tetap 
memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.


                        Pasal 4


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/per/62pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1