KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP, diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan;
- bahwa dalam rangka menghasilkan pengembangan TIK yangberkualitas serta menjaga terselesaikannya kegiatan pengembanganTIK tepat waktu dan sesuai dengan yang direncanakan, DJP perlumeiakukan pengaturan atas pengembangan TIK;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
Mengingat
:
<HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksl Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/1112007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1111PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknololi Informasi Direktorat Jenderal Pajak; <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Kebijakan Pengembangan TIK adalah kerangka kerja pengelolaan pengembangan TIK untuk memberikan panduan dan menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan pengembangan TIK di Iingkungan DJP.
- Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut dengan Pengembangan TIK adalah kegiatan pengembangan aplikasi baik yang dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak ketiga dan pembelian paket perangkat lunak atau perangkat keras melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 2
Kebijakan Pengembangan TIK dibentuk dengan mengacu kepada standar industri sebagai berikut:
- Capability Maturity Model Integration (CMMI) for Development Version 1.2, Software Engineering Institute, Carnegie Mellon University;
- Guide to the Software Engineering Body of Knowledge;
- ISOIIEC 9126 Software Engineering-Product Quality; dan
- The Open Group Architecture Framework (TOGAF) Version 8.1, 2003.
Pasal 3
<HTML><blockquote>
- Kebijakan Pengembangan TIK disusun dengan tujuan untuk:
- Memberi panduan bagi Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dalam mengelola pengembangan TIK yang berkualitas di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Memberi panduan bagi pengguna (end-user) layanan TIK mengenai tata cara untuk melakukan interaksi dengan Direktorat TTKI dalam pengembangan TIK;
- Memastikan bahwa proses pengembangan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sesuai dengan kebijakan TIK dan aturan yang berlaku di DJP; dan
- Mengurangi tingkat kesalahan (error, defect, atau bugs) pada layanan TIK dan mengurangi pekerjaan ulang yang harus dilakukan karena adanya kesalahan pengembangan TIK.
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengembangan TIK yang ditetapkan melalui Buku Empat Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Ruang Iingkup yang diatur dalam Buku Empat KebijakanPengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kebijakan:<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
- Umum;
- Perencanaan Pengembangan TIK;
- Pengelolaan Requirement TIK;
- Pendefinisian Detail Spesifikasi Teknis, serta Perancangan dan Pembangunan TIK;
- Instalasi, Konfigurasi, Uji Coba, dan Pengujian TIK;
- Implementasi TIK;
- Pengelolaan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) TIK; dan
- Peran dan Tanggung Jawab Tim Pengembangan TIK.
<HTML><ol start=“4”></HTML> <HTML><li></HTML>Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis Kebijakan Pengembangan TIK DJP diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja utama pengelolaan pengembangan TIK.
Pasal 5
Ketentuan Pengembangan TIK sebagaimana ditetapkan dalam Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
</blockquote></HTML>