peraturan:per:53pj.2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam
negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat
dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan
seturuh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan
dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib
pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik
Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak
kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas)
digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan
bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah
surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan
antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan
tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di
bandar udara atau pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah
formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka
pembayaran FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah
formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi
persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas
bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di
luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut
berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap
kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
(2) Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
TBPFLN.
(3) Pelunasan FLN harus dilakukan di:
a. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima
pembayaran FLN;
b. UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di Bandar udara atau
pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank
penerima pembayaran; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran
angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir
tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
Pasal 5
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan
keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor
Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan,
masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek
Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota
keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,
kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan,
masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki
dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu
dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut
ini:
a. Green Card;
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf
a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar
negeri.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang,
dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan
petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang
penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia
melalui darat.
7. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka
program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan
rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi
sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang
bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya
maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi
lembaga pemerintah terkait;
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara;
dan
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah
koordinasi instansi terkait,
dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota
keluarga lainnya.
10. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh
pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat
yang ditunjuk.
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya
organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat
persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat
persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi
kebudayaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota
keluarga lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan
belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar
yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri
terkait.
Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik
Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau
perjalanan dinas;
b. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa
atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan
persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota
keluarga lainnya.
Pasal 8
Pengecualian dan kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki
NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang
memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar
dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara
atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan
FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak ke
luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan
oleh KPP Pratama.
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN
dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4) Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan
mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
label bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN,
surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung
Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga orang pribadi yang memiliki
NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur
sebagai berikut:
a. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani
Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara
mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga
tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau
disampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp. 2.500.000,00
b. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti
stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta
perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS,
fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat
pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu
Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi
NPWP.
(3) Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan
pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 407/PJ./2000 tentang tentang Pedoman
Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 351/PJ./2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 275/PJ./2001 tentang Pembayaran
Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di Maskapai
Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal
Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar di Luar
Negeri;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di
Luar Negeri dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan
serta Misi Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 28/PJ.41/2000 tentang Pedoman
Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar
Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah
diubah dengan SE - 26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE - 08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar
Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida)
kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk
Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana telah diubah dengan
SE - 26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.41/2001 tentang Pengantar
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.41/2001 tentang Pengantar
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar
Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian
Dan Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke
Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.41/2001 tentang Pengantar
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 413/PJ./2001 Tentang Pengecualian dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap
Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan
Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga
Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan
Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang
didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/per/53pj.2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1