KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-44/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-38/PJ/2009** TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;
b.
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas pengelolaan APBN, APBD, dan Dana Desa oleh Bendahara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-38/PJ/2009** TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
1.
Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:
a.
Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
b.
411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
c.
411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
d.
411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
e.
411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan
f.
411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 |
|
Plt. | DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI |
@timtkb/liendza, edited 23/12/2015