User Tools

Site Tools


peraturan:per:44pj.2007
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR PER-44/PJ./2007

                              TENTANG

                  TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
              YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, 
    KANTOR PELAYAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT 
                 DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan 
Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dalam melaksanakan kewajiban Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di 
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan 
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan 
    dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA 
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN 
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR 
PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
2.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru yang ditetapkan berdasarkan :
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007;
    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007; atau
    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007;
3.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau 
    melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru sejak tanggal 
    9 April 2007.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat 
    kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh 
    tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Baru terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 
    2007.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan 
    pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Baru.


                        Pasal 3

Kepala KPP Baru wajib memberitahukan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP Lama sejak Wajib Pajak 
dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru.


                        Pasal 4

(1) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 
    9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal 
    diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Baru dan paling lambat tanggal 
    31 Desember 2007, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


                        Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/per/44pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1