User Tools

Site Tools


peraturan:per:40pj2015

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2015

TENTANG


TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

3.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **151/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR .JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan·hukum yang menjalankan Jenis usaha bersifat. tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

2.

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan hakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikari subsidi.

 

 

3.

Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar per liter yang selanjutnya disebut Subsidi Tetap adalah pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar sebagaimana ditetapkan dalarri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan.

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Nilai Subsidi Tetap sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak pada saat mengajukah permintaan pembayaran Subsidi Tetap kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Badan Usaha membuat Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dalam hal:

 

 

 

a.

jumlah pembayaran ·Subsidi Tetap yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah pennintaan pembayaran Subsidi Tetap yang diajukan oleh Badan Usaha; dan/atau

 

 

 

b.

terdapat koreksi pembayaran Subsidi Tetap dari hasil verifikasi triwulanan oleh pejabat kementerian yang menyelenggara,kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang meriimbulkan selisih juinlah pembayaran Subsidi Tetap.

 

 

(3)

Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 4

 

 

(1)

Badan Usaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas:

 

 

 

a.

Subsidi Tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

 

 

 

b.

Pembayaran sehubungan dengap koreksi pembayaran Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud dalaril Pasal 3 ayat (2) huruf b.

 

 

(2)

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak terjadinya pembayaran Subsidi Tetap atau koreksi pembayaran Subsidi Tetap berakhir.

 

 

(3)

Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

(4)

Dalam hal Badan Usaha melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan niengunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (Billing System), tata cara pembayarannya mengikuti. ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik.

 

 


Pasal 5

 

 

Dengan berlakunya peraturan ini:

 

 

1.

Ketentuan-:ketentuan yang mengatur tentang Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dalam Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-40/PJ/2011** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2012** tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar dicabut dan dinyatakari tidak berlaku;

 

 

2.

Atas pembayaran Subsidi Tetap yang dilakukan dalam tahun 2015, berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 6

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 November 2015
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

 

peraturan/per/40pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1