User Tools

Site Tools


peraturan:per:37pj2011

 

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-37/PJ/ 2011

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**KEP-251/PJ./2000** TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**67/PMK.03/2011** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-251/PJ./2000** tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.03/2011** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-251/PJ./2000** TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 


Pasal 1

 

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-251/PJ./2000** tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 


Pasal 2

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

 

 

 

@timtkb/liendza, edited 22/12/2015

 

 

peraturan/per/37pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1