User Tools

Site Tools


peraturan:per:37pj.2009
           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang:

a.  bahwa sehubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2009
    terdapat kesalahan tulis pada batang tubuh dan lampirannya, maka perlu dilakukan
    ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

b.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum
    kepada Wajib Pajak terkait dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka perlu
    menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-27/PJ./2009;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di
    atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2009 tentang Tata Cara
    Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);

2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

4.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

5.  Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3313);

6.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

7.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana yang telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan
    dan Penyelesaian Keberatan;

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan
    atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan, atau Pembatalan Surat
    Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil
    Pemeriksaan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
    dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
    Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-160/PJ./2007;

12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan,
    Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
    Faktur Pajak Standar;

13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara
    Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
    Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara
    Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
    SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 tentang Tata Cara
    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2009 tentang Tata Cara
    Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;

17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2009 tentang Tempat Pajak
    Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ./2009;

18. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2009 tentang Tata Cara
    Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS
            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ./2009
            TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
            PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
            DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB
            PAJAK BESAR ORANG PRIBADI.

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2009 tentang
Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi diubah dan diralat sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1.  Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur
        tentang ketentuan formal dan material perpajakan.

    2.  Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah
        Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak
        terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    3.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang selanjutnya
        disebut KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di
        bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi
        dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    4.  Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor
        Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.

    5.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan
        usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    6.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai
        Pengusaha Kena Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    7.  Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang
        pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha yang berbeda
        dengan alamat tempat tinggalnya.

    8.  Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP
        Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
        Jenderal Pajak.

    9.  Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah
        nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
        perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
        Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
        untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak
        dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    11. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh
        Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh
        Direktorat Jenderal Pajak.

    12. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan
        Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time
        melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

    13. e-FIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
        tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan
        permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

    14. NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.

    15. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada
        KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    16. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan
        dengan Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti
        dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas
        Pemeriksaan, Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas
        Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya.

    17. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak,
        termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam
        media elektronik yang ada di KPP Lama.

    18. Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan
        yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam
        aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk
        pada unit organisasi vertikalnya.

    19. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk
        dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak
        yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan,
        pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan informasi lainnya.

    20. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas
        maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis
        pajak dan per Tahun Pajak termasuk SPT, Surat Setoran Pajak (SSP) dan
        dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan
        angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
        Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat
        Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat
        Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian
        Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB),
        Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.

    21. Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan
        (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen
        lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

    22. Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan
        Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja
        Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan
        dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan.

    23. Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan.

    24. Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak
        termasuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/atau Bea Perolehan
        Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti
        pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan
        pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan
        dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di
        KPP Lama.

    25. Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar
        Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak,
        Uraian/Laporan Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya
        yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan,
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau
        pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau
        pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan
        pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

    26. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam
        proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
        penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau
        penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan
        pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil
        pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding dan gugatan serta
        peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

    27. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak
        Standar yang:

        a.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan
            pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang
            Pribadi; atau

        b.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis
            yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang
            terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    28. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan
        menggunakan NPWP Baru.

    29. Faktur Pajak Standar Lama adalah:

        a.  Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor
            Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat
            Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau

        b.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem
            pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan
            masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan
            program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar
            Orang Pribadi.

    30. Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan
        Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.

    31. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh
        Wajib Pajak pada KPP Lama.

    32. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan
        oleh Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    33. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur
        Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.

2.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta di antara ayat (1) dan
    ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga keseluruhan
    Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 2

    (1) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib
        Pajak Besar Orang Pribadi meliputi:

        a.  Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, kecuali untuk PPh Pasal 25 bagi
            cabang Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang lokasi
            tempat usaha/gerai (outlet) berada di luar Provinsi DKI Jakarta;

        b.  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan
            atas Barang Mewah (PPnBM);

        c.  Pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan
            oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di
            wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan

        d.  Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

    (1a)    Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 bagi cabang Wajib Pajak orang pribadi
        pengusaha tertentu yang lokasi tempat usaha/gerai (outlet) berada di luar
        Provinsi DKI Jakarta dilakukan atas nama Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
        tertentu dan NPWP masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) terdaftar
        dimaksud.

    (1b)    Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 bagi cabang Wajib Pajak orang pribadi
        pengusaha tertentu yang lokasi tempat usaha/gerai (outlet) berada di wilayah
        Provinsi DKI Jakarta dilakukan atas nama dan NPWP Wajib Pajak orang pribadi
        pengusaha tertentu yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

    (2) Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PPN dan
        PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, mengikuti ketentuan yang
        berlaku.

    (3) Kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang
        dilakukan Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi
        sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf c, tetap diadministrasikan pada KPP
        Pratama.

    (4) Kewajiban PBB atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki Wajib Pajak dan
        kewajiban BPHTB atas hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh
        Wajib Pajak, tetap diadministrasikan pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya
        meliputi letak bumi, tanah dan/atau bangunan tersebut.

3.  Mengubah Lampiran V dan Lampiran V-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-27/PJ./2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan
    Lampiran I-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

4.  Meralat Lampiran III angka 3, Lampiran VI huruf C, Lampiran VI-3, Lampiran VI-4,
    Lampiran VII huruf B angka 1 dan angka 6 dan huruf C angka 1 dan angka 2, Lampiran
    VIII huruf B angka 4, Lampiran IX huruf A angka 4 butir b, huruf B angka 1, angka
    2 butir b, angka 3 butir b dan angka 4 butir b, dan Lampiran X angka 2, sebagai
    berikut:

    a.  Lampiran III angka 3

        Tertulis:

        "3  Terhadap penggunaan NPWP lama dalam dokumen pembayaran (SSP)
            sebagaimana dimaksud pada butir 2, KPP Lama agar melakukan
            Pemindahbukuan (Pbk) secara jabatan dengan mencantumkan NPWP
            baru, dan menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Wajib Pajak
            melalui KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi."

        Seharusnya:

        "3  Terhadap penggunaan NPWP Lama dalam dokumen pembayaran (SSP)
            sebagaimana dimaksud pada butir 2, KPP Lama agar melakukan
            Pemindahbukuan (Pbk) secara jabatan dengan mencantumkan NPWP
            Baru, dan menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Wajib Pajak
            melalui KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi."

    b.  Lampiran VI huruf C angka 5

        Tertulis:

        "5. Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN (khusus bagi Wajib Pajak
            yang dipindahkan ke KPP WP Besar Orang Pribadi di wilayah DKI
            Jakarta)."

        Seharusnya:

        "5. Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN (khusus bagi Wajib Pajak
            yang dipindahkan ke KPP WP Besar Orang Pribadi di wilayah Provinsi
            DKI Jakarta)."

    c.  Judul Lampiran VI-3

        Tertulis:

        "DAFTAR INVENTARISASI PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
        UNTUK DISAMPAIKAN KE KPP WP BESAR ORANG PRIBADI"

        Seharusnya:

        "DAFTAR INVENTARISASI PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
        UNTUK DISAMPAIKAN KE KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR"

    d.  Judul Lampiran VI-4

        Tertulis:

        "CHECKLIST BERKAS PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK
        DISAMPAIKAN KE KPP WP BESAR ORANG PRIBADI"

        Seharusnya:

        "CHECKLIST BERKAS PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK
        DISAMPAIKAN KE KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR"

    e.  Lampiran VII huruf B angka 1.

        Tertulis:

        "1. Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan
            pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja
            sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil
            Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan
            menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1."

        Seharusnya:

        "1. Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan
            pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja
            sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil
            DJP Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT
            dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
            Lampiran VII-1."

    f.  Lampiran VII huruf B angka 6

        Tertulis:

        "6. Kepala Kanwil Lama wajib menginventarisasi pemeriksaan yang telah
            selesai sebelum SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dan
            menyerahkan LPBP, Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP),
            serta berkas pemeriksaan lainnya ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling
            lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang
            Pribadi dengan Surat Pengantar Khusus, dan melakukan checklist
            berkas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-2."

        Seharusnya:

        "6. Kepala Kanwil Lama wajib menginventarisasi pemeriksaan yang telah
            selesai sebelum SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dan
            menyerahkan LPBP, Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP),
            serta berkas pemeriksaan lainnya ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
            paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT KPP Wajib Pajak Besar
            Orang Pribadi dengan Surat Pengantar Khusus, dan melakukan
            checklist berkas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-2."

    g.  Lampiran VII huruf C angka 1

        Tertulis:

        "1. Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan
            Penyidikan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan
            mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar
            paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan
            formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1."

        Seharusnya:

        "1. Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan
            Penyidikan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan
            mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
            Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan
            formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1."

    h.  Lampiran VII huruf C angka 2

        Tertulis:

        "2. Terhadap tunggakan Penyidikan yang Surat Pemberitahuan Dimulainya
            Penyidikan belum dibuat, maka penyidikannya dialihkan ke Kanwil Wajib
            Pajak Besar dengan menggunakan formulir VII-3."

        Seharusnya:

        "2. Terhadap tunggakan Penyidikan yang Surat Pemberitahuan Dimulainya
            Penyidikan belum dibuat, maka penyidikannya dialihkan ke Kanwil DJP
            Wajib Pajak Besar dengan menggunakan formulir VII-3."

    i.  Lampiran VIII huruf B angka 4

        Tertulis:

        "4. Berkas penagihan sebagaimana dimakdud pada butir B angka
            3 dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu jumlah utang pajak
            beserta rincian ketetapan pajaknya, rincian pembayaran (SSP/bukti
            pembayaran yang lain), serta tindakan penagihan yang telah dilakukan
            antara lain meliputi Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah
            Melakukan Penyitaan (SPMP), lelang, pencegahan dan pemblokiran."

        Seharusnya:

        "4. Berkas penagihan sebagaimana dimaksud pada butir B angka
            3 dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu jumlah utang pajak
            beserta rincian ketetapan pajaknya, rincian pembayaran (SSP/bukti
            pembayaran yang lain), serta tindakan penagihan yang telah dilakukan
            antara lain meliputi Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah
            Melakukan Penyitaan (SPMP), lelang, pencegahan dan pemblokiran."

    j.  Lampiran IX huruf A angka 4 butir b

        Tertulis:

        "4.b.   Pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari dari 15 (lima
            belas) hari setelah SMT dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
            Pribadi paling lambat 1 (satu) hari kerja kerja sebelum SMT."

        Seharusnya:

        "4.b.   Pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas)
            hari setelah SMT dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
            paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT."

    k.  Lampiran IX butir B angka 1

        Tertulis:

        "1. Kanwil Lama wajib melakukan inventarisasi berkas permohonan
            pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
            administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
            yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil
            pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
            dalam Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
            dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
            terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjadi
            arestasi Kanwil dan belum selesai dengan membuat Daftar Nominatif
            Arestasi Kanwil yang diserahkan kepada Kanwil Wajib Besar Orang
            Pribadi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT (Lampiran IX-2)."

        Seharusnya:

        "1. Kanwil Lama wajib melakukan inventarisasi berkas permohonan
            pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
            administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
            yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil
            pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
            dalam Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
            dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
            terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menjadi
            arestasi Kanwil dan belum selesai dengan membuat Daftar Nominatif
            Arestasi Kanwil yang diserahkan kepada Kanwil DJP Wajib Besar paling
            lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT (Lampiran IX-2)."

    l.  Lampiran IX butir B angka 2 butir a

        Tertulis:

        "a. Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
            sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
            pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP,
            pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang
            jatuh temponya paling lama 2 (dua) bulan setelah SMT diselesaikan
            oleh Kanwil Lama dan Laporan Penelitianya harus diterima oleh Kanwil
            Wajib Besar Orang Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
            sebelum jatuh tempo, untuk kemudian ditetapkan Surat Keputusannya
            oleh Kanwil Wajib Pajak Besar Orang Pribadi."

        Seharusnya:

        "a. Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
            sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
            pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP,
            pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang
            jatuh temponya paling lama 2 (dua) bulan setelah SMT diselesaikan
            oleh Kanwil Lama dan Laporan Penelitianya harus diterima oleh Kanwil
            DJP Wajib Besar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
            jatuh tempo, untuk kemudian ditetapkan Surat Keputusannya oleh
            Kanwil DJP Wajib Pajak Besar."

    m.  Lampiran IX butir B angka 2 butir b

        Tertulis:

        "b. Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
            sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat
            ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP,
            pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang
            jatuh temponya lebih dari 2 (dua) bulan setelah SMT, permohonan
            tersebut dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar disertai dengan Daftar
            Pengawasan Pengiriman Berkas Wajib Pajak (Lampiran IX-2) paling
            lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT."

        Seharusnya:

        "b. Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
            sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat
            ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP,
            pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang
            jatuh temponya lebih dari 2 (dua) bulan setelah SMT, permohonan
            tersebut dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar disertai dengan
            Daftar Pengawasan Pengiriman Berkas Wajib Pajak (Lampiran IX-2)
            paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT."

    n.  Lampiran IX butir B angka 3 butir b

        Tertulis:

        "b. Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT
            dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja
            sebelum SMT."

        Seharusnya:

        "b. Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT
            dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari
            kerja sebelum SMT."

    o.  Lampiran IX butir C angka 4 butir b

        Tertulis:

        "b. Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah
            SMT dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari
            kerja sebelum SMT."

        Seharusnya:

        "b. Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah
            SMT dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu)
            hari kerja sebelum SMT."

    p.  Lampiran X angka 2

        Tertulis:

        "2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
            yang belum diterbitkan sampai dengan SMT atas permohonan
            sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap diproses oleh KPP Lama,
            namun penerbitan SKPKPP tersebut dilakukan oleh KPP Wajib Pajak
            Besar Orang Pribadi."

        Seharusnya:

        "2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
            yang belum diterbitkan sampai dengan SMT atas permohonan
            sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap diproses oleh KPP Lama,
            namun penerbitan SKPPKP tersebut dilakukan oleh KPP Wajib Pajak
            Besar Orang Pribadi."

                Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   16 Juni 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/per/37pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1