peraturan:per:36pj2015:psii
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
peraturan/per/36pj2015/psii.txt · Last modified: 2023/03/09 12:46 by jack