peraturan:per:36pj2015:psi
Mengubah Lampiran II, IV, dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Forrnulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-19/PJ/2014** sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, IV, dan V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
peraturan/per/36pj2015/psi.txt · Last modified: 2023/03/09 12:46 by jack