User Tools

Site Tools


peraturan:per:36pj2015:awal:timbang:a

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan;

peraturan/per/36pj2015/awal/timbang/a.txt · Last modified: 2023/03/09 12:49 by jack