peraturan:per:34pj2010:ps4:ay1
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
peraturan/per/34pj2010/ps4/ay1.txt · Last modified: 2023/03/08 20:30 (external edit)