PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2008
TENTANG
BENTUK DAN lSI FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formufir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomer 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nemer **28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nemer 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.01/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nemer **37/PMK.05/2007**;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **167/PMK.03/2007** tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN lSI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
(1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberltahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
(3)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
a.
Halaman depan:
1)
Nomor seri formulir;
2)
Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
3)
Informasi berupa tulisan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak”;
4)
Kode Akun;
5)
Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6)
Nomor Objek Pajak (NOP);
7)
Letak objek pajak;
8)
Nama dan alamat Wajib Pajak;
9)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10)
Luas bumi dan/atau bangunan;
11)
Kelas bumi dan/atau bangunan;
12)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;
13)
Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14)
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15)
Nllai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
16)
NJOP untuk penghitungan PBB;
17)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18)
PBB yang terhutang;
19)
PBB yang harus dibayar;
20)
Tanggal jatuh tempo;
21)
Tempat Pembayaran;
b.
Halaman belakang:
1)
Nama petugas penyampai SPPT;
2)
Tanggal penyampaian;
3)
Tanda tangan petugas;
4)
Informasi lainnya.
(4)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
(1)
Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2009.
(2)
SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 September 2008
ttd,
DARMIN NASUTION
NIP 130605098