User Tools

Site Tools


peraturan:per:33pj2011

 

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2011

TENTANG

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **60 TAHUN 2010** tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-6/PJ/2011** tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

 

 


Pasal 1

 

 

(1)

Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

 

 

(2)

Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 2

 

 

Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain tersebut disahkan oleh Pemerintah.

 

 


Pasal 3

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 November 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

 

 

 

@timtkb/liendza, edited 21/01/2016

 

peraturan/per/33pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1