KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2016
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**KEP-153/PJ./2002** TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN
TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN
PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN
REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-5/PJ/2008**
DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-81/PJ./2004**
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-4/PJ/2008**
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekarnan Garnbar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.03/2015** tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nornor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
b.
bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008** sudah tidak berlaku lagi;
c.
bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008** sudah tidak berlaku lagi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008** dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008**;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-153/PJ./2002** TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-5/PJ/2008** DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-81/PJ./2004** TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-4/PJ/2008**.
Pasal 1
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008**; dan
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008**,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI