User Tools

Site Tools


peraturan:per:32pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2016

TENTANG


PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

**KEP-153/PJ./2002** TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN

TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN

PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN

PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN

REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH

DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-5/PJ/2008**

DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-81/PJ./2004**

TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK

REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR

DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-4/PJ/2008**
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekarnan Garnbar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.03/2015** tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nornor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;

 

 

b.

bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **86/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008** sudah tidak berlaku lagi;

 

 

c.

bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **174/KMK.03/2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008** sudah tidak berlaku lagi;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008** dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008**;

Mengingat

:

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-153/PJ./2002** TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-5/PJ/2008** DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-81/PJ./2004** TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-4/PJ/2008**.

 

 


Pasal 1

 

 

a.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-5/PJ/2008**; dan

 

 

b.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-81/PJ./2004** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2008**,

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 


Pasal 2

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/per/32pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1