User Tools

Site Tools


peraturan:per:32pj2009
                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

1.  bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
    tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan
    Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
    menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi
    Pajak Penghasilan;

2.  bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ./2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru
    dan informasi yang diperlukan;

3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);

2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
    Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
    Penyampaian Surat Pemberitahuan;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya
    Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai
    Tetap atau Pensiunan;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan
    Kegiatan Orang Pribadi;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian
    Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta
    Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal
    21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    49/PMK.03/2009;

8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ./2008;

9.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat
    Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-102/PJ./2006;

10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2009 tentang Pelaksanaan
    Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
    Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-26/PJ./2009.

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR
            SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
            PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
            PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.

                                            Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

                                            Pasal 2

Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

                                            Pasal 3

Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

                                             Pasal 4

Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima
Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

                                             Pasal 4

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ./2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

                                             Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Mei 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/per/32pj2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1