User Tools

Site Tools


peraturan:per:32pj2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 32/PJ/2008

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
        PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
            MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
              
                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memperluas potensi basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi, perlu mengubah 
    kriteria Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi sasaran kegiatan esktensifikasi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak 
    Bumi dan Bangunan; 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan 
    Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, 
    Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka 
    Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN 
OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib 
Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 
berbunyi sebagai berikut :


                        "Pasal 2

    (1)     KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
        a.  unit tempat usaha; dan
        b.  unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu. 
    (2)     NJOP tertentu unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan 
        sebagai berikut :
        a.  NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 
            dan
        b.  NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu per meter 
            persegi). 
    (3)     NJOP tertentu unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling 
        rendah RP 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/32pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1