User Tools

Site Tools


peraturan:per:31pj2017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-31/PJ/2017

TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

**PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan **PER-26/PJ/2017**;

 

 

b.

bahwa dalam rangka implementasi e-Faktur perlu mempertimbangkan kesiapan pengamanan dari sisi aplikasi e-Faktur dan kesiapan dari Pengusaha Kena Pajak;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor **151/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2017**.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

 

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2017**, diubah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

1.

Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 1A dan menambahkan ketentuan ayat (4) Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:

 

 

 


Pasal 1A

 

 

 

(1)

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa:

 

 

 

 

a.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop;

 

 

 

 

b.

Aplikasi e-Faktur Web Based; atau

 

 

 

 

c.

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).

 

 

 

(2)

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui 2 (dua) cara:

 

 

 

 

a.

dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur; atau

 

 

 

 

b.

dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H).

 

 

 

(3)

Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

(4)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/ UAT) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2A dihapus.

 

 

 

 

 

 

3.

Menghapus ketentuan ayat (1) Pasal 4A, mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4A, dan menambahkan ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4A sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

 

 

 


Pasal 4A

 

 

 

(1)

Dihapus.

 

 

 

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan

 

 

 

 

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

 

 

 

(3)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur.

 

 

 

(4)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan.

 

 

 

(5)

Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

 

 

 

 

 

 

4.

Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4B sehingga Pasal 4B berbunyi sebagai berikut:

 

 

 


Pasal 4B

 

 

 

(1)

Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan/atau pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

(2)

Keterangan berupa jenis barang yang dicantumkan pada e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

 

 

 

 

 

 

5.

Ketentuan Pasal 11A dihapus.

 

 


Pasal II

 

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku sejak tanggal 1 April 2018.

 

 

 

 

 


Pasal III

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
 @liendza/timtkb, 03/01/2018

 

peraturan/per/31pj2017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1